Penehtian ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai pelaksanaan praktek jual beli rumah secara cash bertahap, yang dilakukan oleh PT. Jaya Real Property selaku developer dari perumahan Bintaro Jaya. Penulis melakukan penelitian ini di kantor pemasaran PT. Jaya Real Property, dengan menggunakan metode penelitian perpustakaan (library research ) dan penelitian lapangan (field research ). Hasil penelitian yang berhasil penulis dapatkan, adalah bahwa praktek jual beli rumah secara cash bertahap, adalah menguntungkan konsumen. Namun demikian, meskipun belum ada Undang - undang yang mengatur mengenai bentuk perjanjian tersebut, perjanjian cash bertahap tidak bertentangan dengan Undang - undang, karena memenuhi ketentuan pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang - undang hukum perdata. |