Tujuan penulisan skripsi ini adalah, untuk mengetahui apakah perusahaan penyalur tenaga kerja dapat ikut campur dalam permasalahan seorang tenaga kerja wanita bila ia mendapat perlakuan yang kurang layak dari majikannya, kemanakah tenaga kerja wanita itu meminta perlindungan hukum dan sejauh mana pemerintah ikut berperan serta, hal-hal apa saja yang dapat ditanggulangi oleh penyalur tenaga kerja sebagai pengirim dan pemerintah bila terjadi kasus diatas, hak-hak apa saja yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja wanita untuk membela dirinya sendiri, dan bagaimana upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tenaga kerja ilegal/tenaga kerja gelap. |