Didalam suatu perusahaan sering terjadi perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha. Timbulnya perselisihan perburuhan dapat terjadi dalam hal pengupahan, jaminan sosial, masalah pribadi, kemampuan kerja dan prilaku yang kurang sesuai. Berdasarkan dengan permasalahan tersebut, maka Penyelesaian perselisihan perburuhan dapat diselesaikan secara Bipartit antara kedua belah pihak. Apabila tidak dapat diselesaikan maka, dapat minta bantuan kepada pegawai Perantara atau P4D/P4P. Pegawai Perantara menawarkan apakah parselisihan itu diselesaikan secara Juru Pisah. Apabila tidak dapat disalesaikan secara Juru Pisah maka, kedua belah pihak dapat memberitahukan secara lisan atau tertulis kepada Pagawai Perantara. Penyelesaian ditingkat Pegawai Perantara tidak dapat diselesaikan maka, diselesaikan di P4D. Apabila pada P4D juga tidak dapat diselesaikan maka disarahkan ke P4P. Dengan kata lain bahwa Putusan P4P adalah putusan yang terakhir dan mengikat kepada kedua belah pihak artinya putusan itu wajib dilaksanakan. |