Anda belum login :: 26 Nov 2024 19:14 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Kapal 3650 DWT Type General Cargo Caraka Jaya III Tahap II antara PT (Persero) PANN MULTI FINANCE dengan PT (Persero) DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI
Bibliografi
Author: Darmoko, Roosmaryati ; Lukman, Dahnidar (Advisor)
Topik: LAW; Perjanjian Pemborongan; Pembangunan Kapal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1997    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Roosmaryati Darmoko's Undergraduate Theses.pdf (3.48MB; 4 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-743
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan diri dengan pihak yang lainnya untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain dengan menerima suatu harga tertentu (Pasal 1601 sub b KUHPer). Penelitian terhadap pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan kapal 3650 DWT Type General Cargo Caraka Jaya III Tahap II bertujuan untuk mengetahui secara lebih mendalam tentang pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan kapal, serta mengetahui masalah-masalah apa yang timbul dan bagaimana penyelesaiannya. Adapun metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan teknik penelitian yang dipakai adalah teknik penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, yaitu dengan melakukan wawancara terhadap obyek penelitian. Perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan salah satu dari macam perjanjian, maka bentuk pengaturannya hanya diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada buku ketiga tentang perikatan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban PT (Persero) PANN Multi Finance di satu pihak dengan PT (Persero) Dok & Perkapalan Kodja Bahari di lain pihak di dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pembangunan kapal. Ketidakseimbangan hak dan kewajiban tersebut akan mengganggu ketentraman para pihak, halmana terlihat dalam masalah wanprestasi, resiko dan ganti rugi. Sesuai dengan isi perjanjian itu sendiri, bahwa apabila terjadi perselisihan atau sengketa maka sebelumnya akan dimusyawarahkan, apabila tidak berhasil maka akan diselesaikan secara hukum menurut hukum yang berlaku di Indonesia melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (B.A.N.I).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)