Dewasa ini masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup pelik untuk dipecahkan, karena menyangkut perikehidupan manusia. Salah satu bentuk masalah lingkungan adalah mengenai dampak-dampak lingkungan yang akan timbul sehubungan dengan adanya reklamasi pantai utara Jakarta tersebut. Untuk menganalisa, menelaah dan mencegah masalah lingkungan yang mungkin timbul karena reklamasi itu, kita berpegang teguh pada beberapa aturan hukum yang merupakan bagian dari Hukum Lingkungan yaitu: UU No.4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No.10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, PP No.51/1993 tentang AMDAL dan Keppres No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Masalah lingkungan yang mungkin timbul karena adanya reklamasi pantai Utara Jakarta tersebut antara lain: Masalah hilangnya beberapa daerah resapan air di wilayah pantai yang dapat menimbulkan banjir di beberapa daerah Jakarta, dan masalah ekosistem di sekitar Repulauan Seribu akan terancam kelestariannya. Untuk sementara pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan reklamasi tersebut sedang menyusun peraturan tentang AMDALnya reklamasi pantai utara Jakarta. Dan peraturan itu nanti dapat digunakan untuk mempelajari, meneliti, menganalisa, menguji dan menyelesaikan masalah lingkungan yang mungkin timbul karena adanya reklamasi pantai utara Jakarta. Dengan demikian, bila masalah lingkungan itu dapat dicegah, maka akan membawa keamanan, ketentraman, kestabilitasan dan kenyamanan bagi semua pihak dan semua masyarakat. |