Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:51 WIB
Detail
ArtikelMembedakan Pajak Dipotong dan Dipungut Melalui Pencatatan  
Oleh: Herman
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 5 (2013), page 46-53.
Topik: Pajak; Pajak Pot-put; UU PPh; Objek PPh; Wajib Pajak; Witholding System
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPajak yang dipotong dan dipungut memiliki karakteristik yang berbeda dari aspke perpajakan maupun akuntansinya. Pajak yang dipotong merupakan kegiatan pemotongan pajak sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pihak tertentu. Sementar itu, pajak dipungut tidak berkaitan langsung dengan penghasilan yang siperolehnya, tetapi berdasarkan transaksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)