Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Membedakan Pajak Dipotong dan Dipungut Melalui Pencatatan
Oleh:
Herman
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 5 (2013)
,
page 46-53.
Topik:
Pajak
;
Pajak Pot-put
;
UU PPh
;
Objek PPh
;
Wajib Pajak
;
Witholding System
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pajak yang dipotong dan dipungut memiliki karakteristik yang berbeda dari aspke perpajakan maupun akuntansinya. Pajak yang dipotong merupakan kegiatan pemotongan pajak sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pihak tertentu. Sementar itu, pajak dipungut tidak berkaitan langsung dengan penghasilan yang siperolehnya, tetapi berdasarkan transaksi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)