Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:32 WIB
Detail
BukuPerjanjian Penyaluran Bahan Bakar Minyak antara Pertamina dengan Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU)
Bibliografi
Author: Herawati, Lili ; Darmabrata, Wahyono (Advisor)
Topik: Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1997    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lili Herawati's Undergraduate Theses.pdf (5.51MB; 4 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-757
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan skripsi ini adalah: untuk mengetahui syarat dan prosedur yang harus ditempuh oleh Pengusaha SPBU serta bentuk pengaturan yang ditetapkan oleh pihak PERTAMINA terhadap pengusaha SPBU yang tertuang dalam surat perjanjian penunjukkan Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) sebagai salah satu sarana penyaluran bahan bakar minyak khususnya bensin dan solar beserta permasalahan yang terjadi di dalam dan penyelesaiannya. Perjanjian yang diadakan oleh PERTAMINA dengan Pengusaha SPBU tertuang dalam pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian serta pasal 1338 KUH Perdata, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh kedua pihak berlaku sebagai Undang-undang. Kegiatan penyaluran bahan bakar minyak tersebut yang dilakukan antara pihak PERTAMINA dengan Pengusaha SPBU dituangkan dalam bentuk perjanjian standar khusus. Dibuat oleh Pemerintah dan disodorkan oleh calon Pengusaha SPBU tersebut Hal ini menempatkan posisi Pengusaha SPBU dalam kedudukan lemah karena beberapa prestasi yang dilakukan dalam membangun SPBU dapat dianggap sebagai suatu pemenuhan persyaratan. Dalam menghadapi permasalahan yang ditimbulkan oleh Pengusaha SPBU itu sendiri maka tanggung jawab adalah 100% ditanggung oleh Pengusaha SPBU itu sendiri, walaupun demikian PERTAMINA berupaya menyelesaikannya dengan mengambil alih pengelolaan SPBU tersebut, dengan memberi ganti kerugian sebesar 50% dari modal yang telah ditanam oleh Pengusaha SPBU tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)