Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perjanjian Jual-Beli Sinetron antara Pihak Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan Production House-X (Suatu Tinjauan Yuridis)
Bibliografi
Author:
Letaresia, P. A.
;
Darmabrata, Wahyana
(Advisor)
Topik:
LAW
;
Perjanjian Jual-Beli Sinetron
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1997
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
A. Letaresia's Undergraduate Theses.pdf
(2.91MB;
6 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-756
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Bahwa pada akhir-akhir ini, perkembangan sinetron di Indonesia berkembang dengan pesat. Dan banyaknya production house yang memproduksi sinetron yang siap ditawarkan kepada pihak televisi, dalam hal ini adalah televisi Swasta yaitu RCTI. RCTI memiliki prosedur perjanjian yang merupakan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pihak RCTI sendiri. Prosedur ini berlaku bagi suatu Production House yang menawarkan sinetron produksinya yang akan ditayangkan pada jam tayang RCTI. Sinetron produksi Production House yang disetujui oleh RCTI selanjutnya dapat memasuki tahap pembuatan perjanjian. Perjanjian ini dibuat berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yaitu antara pihak RCTI dan Production House yang bersangkutan. Perjanjian yang dibahas dalam penulisan ini adalah perjanjian jual-beli "murni". Yang dimaksud dengan perjanjian ini adalah dimana suatu Production House berkewajiban menyerahkan materi program berupa sinetron yang diproduksinya kepada RCTI, dan berhak atas pembayaran materi program tersebut, dengan harga yang telah disepakati bersama. Sedangkan RCTI berrhak memiliki materi program yang diproduksi oleh Production House dan berkewajiban untuk melakukan pembayaran . Disamping Perjanjian jual-beli "mumi" ini, terdapat juga perjanjian bagi hasil, time sharing, dan block time. Perjanjian -perjanjian ini dibahas Penulis untuk menjelaskan macam perjanjian yang terdapat pada RCTI. Suatu perjanjian jual-beli sinetron yang disepakati oleh kedua belah pihak, berakhir bila telah dilaksanakan hal-hal yang telah disepakati, seperti telah diserahkannya materi program dan pembayaran. Tetapi dalam prakteknya, dalam melaksanakan perjanjian jual-beli sinetron ini terdapat masalah yang timbul antara lain adalah:
1. Bagaimana jika terjadi wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak dalam hal sehubungan dengan isi dari perjanjian, dan upaya apakah yang menjadi cara penyelesaiannya ?
2. Mengapa dalam hal jual-beli sinetron ini posisi Production House lemah ?
Dalam tahap penyelesaian masalah ini, diharapkan RCTI dan Production House memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing yang tercantum dalam perjanjian yang disepakati bersama. Penyelesaian ini dilakukan dengan tahap musyawarah mufakat, dan selanjutnya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negri setempat, bila tidak tercapainya kesepakatan kedua belah pihak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)