Pada masa sekarang ini Commodity Futures Trading atau lebih dikenal dengan CFT belum banyak dikenal oleh masyarakat. Padahal dalam era globalisasi ini Commodity Futures Trading sangat penting, terlebih lagi Indonesia banyak mempunyai komoditas primer seperti kelapa sawit, kopi, pala dan karet yang sangat potensial untuk diperjualbelikan. Karena Indonesia belum mempunyai Bursa Komoditi sendiri maka masyarakat yang tertarik atau ingin berkecimpung dalam Commodity Futures Trading ini biasanya melalui salah satu Commussion House yang ada di Indonesia. Karena adanya dugaan bahwa Commission House tersebut melakukan pelanggaran dan penyimpangan SIUP, yang melarang kegiatan Commodity Futures Trading maka Departemen Perdagangan bersama Tim 17 melakukan penertiban yang diikuti dengan pencabutan SIUP beberapa Commission House. Adapun dasar pencabutan Commission House tersebut adalah instruksi menteri No. 03/M.INS/VI/77 yang melarang kegiatan Commodity Futures Trading. Diantara Commission House yang SIUP nya dicabut tersebut adalah PT. SNS Group yang merupakan salah satu Commission House terbesar di Indonesia, beberapa SIUP anak perusabaan PT. SHS yang dicabut tersebut bernomor 261/09/BINUSARDAG/VIII 1994, no. 262/09/BINUSARDAG/VIII/1994 serta no. 475/09-04/BINUSARDAG/VIII/1994, 476/09-04/BINUSARDAG/VIII/1994, 841/09-04/BINUSARDAG/VIII/1994 yang mencabut SIUP PT Rimba Dana Sahati, PT Sahati Dana Persada, PT Rabuhan Dana Sahati, PT Satria Nugraha Sejahtera, PT Satria Sejati. Yang mengatakan Keputusan Menteri Perdagangan tersebut mengandung cacat hukum dan menggugat Keputusan Menteri Perdagangan ke Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). |