Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:00 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab PT RIG Tenders Indonesia sebagai Perusahaan yang Mencarterkan Kapalnya
Bibliografi
Author: Suhartono, Muhammad Luthfi ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: LAW
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1996    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Muhammad Luthfi Suhartono's Undergraduate Theses.pdf (2.57MB; 0 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-765
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pencarteran kapal yang telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada pasal 453 yang memuat ketentuan mengenai pencarteran kapal, dimana dalam KUHD kita hanya mengatur dua jenis pencarteran kapal yaitu, carter menurut waktu dan carter menurut perjalanan.Adapun sebenarnya didalam dunia perniagaan dikenal lebih dari dua jenis carter,yang antara lain dikenal dengan jenis bareboat charter yang sudah lazim digunakan oleh negara-negara yang sudah agak maju tingkat perekonomiannya. Maka dari itu diharapkan untuk pemerintah agar dibuat ketentuan yang mengatur jenis-jenis carter kapal selain yang sudah ada didalam KUHD agar pada saatnya nanti dimana Indonesia akan terjun ke dalam era globalisasi dunia perekonomian yang menganut azas perdagangan bebas maka segala hal dan permasalahannya haruslah difikirkan dan dicari jalan keluarnya sedini mungkin.Didalam dunia pencarteran kapal terdapat pihak-pihak yang mengadakan suatu perjanjian pencarteran kapal, dimana para pihak tersebut adalah pihak yang mencarterkan atau menyewakan kapalnya dan pihak yang mencarter kapal.Para pihak yang mengadakan perjanjian carter tersebut masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang telah diatur didalam KUHD, dalam hal ini pihak yang melanggar kesepakatan perjanjian carter kapal yang telah disetujui bersama,harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh salah satu pihak akibat dari perbuatannya itu. Untuk itulah penulis berusaha untuk mengetahui dengan sedetil-detilnya mengenai pencarteran kapal ini dengan segala aturan-aturannya, prosedur dari pencarteran kapal itu sendiri dan aspek hukum yang terdapat dalam praktek pencarteran kapal tersebut, selain itu penulis juga berusaha untuk mengetahui hal-hal apa saja yang mengakibatkan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan pencarteran kapal. Untuk mengetahui hal-hal tersebut maka penulis mengadakan penelitian pada sebuah perusahaan yang mencarterkan kapalnya yaitu P.T Rig Tenders Indonesia yang merupakan perusahaan khusus lepas pantai dan bergerak dalam bidang pencarteran atau penyewaan kapal dalam menunjang pengusahaan pengeboran minyak lepas pantai dan pengangkutan hasil pertambangan batu bara. Dalam membuat skripsi ini penulis juga memperbandingkan antara teori atau peraturan yang diterapkan didalam pencarteran kapal tersebut dengan kenyataan yang ada didalam prakteknya, dimana hasil yang didapat dalam penelitian itu ialah perusahaan tersebut melaksanakan usahanya berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam KUHD dan ketentuan lain yang diterapkan oleh perusahaan tersebut, tentu saja sebatas tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pencarteran kapal tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)