Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:37 WIB
Detail
BukuPeranan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di dalam Proses Pembentukan Suatu Rancangan Undang-Undang (Studi Kasus Komisi II DPR RI)
Bibliografi
Author: Kapriyanto, V. Boyke Dwi ; Pandjaitan, A. Hinca Ikara Putra (Advisor)
Topik: LAW; Peranan Komisi II DPR-RI di dalam Fungsi Perundang-Undangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1997    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: V. Boyke Dwi Kapriyanto's Undergraduate Theses.pdf (3.02MB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-843
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dipilihnya penulisan hukum ini berjudul peranan DPR-RI di dalam pembuatan suatu Rancangan Undang-Undang untuk dijadikan suatu Undang-Undang. Studi kasus Komisi II DPR-RI dikarenakan selama ini peranan DPR-RI belum optimal sebagai partner dari Pemerintah di dalam menjalankan kekuasaan Legislatif / (kekuasaan Perundang-undangan). Tujuannya untuk (i) mengetahui bagaimana proses pembentukan dan pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang untuk dijadikan Undang-Undang di DPR-RI; (ii) mengetahui apakah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus selalu menyetujui suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Pemerintah dan sebaliknya untuk mengetahui apakah setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus disetujui oleh Pemerintah; (iii) mengetahui apakah ada prioritas pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Pemerintah serta antara Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal dari Pemerintah; (iv) mangetahui bagaimana produktifitas hasil hubungan kerja antara eksekutif (Pemerintah) dengan Komisi II DPR-RI dalam membahas suatu Rancangan Undang-Undang (RUU). Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan metode empiris. Proses pembuatan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dijadikan Undang-Undang (UU) di DPR-RI tersebut sudah sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku sehagaimana teratur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), UUD 1945 dan Pasal 122 sampai dengan Pasal 137 Peraturan Tata Tertib DPR-RI Nomor 10/DPR-RI/III/1982-1983. Dari sudut fungsi ketatanegaraan di Indonesia lahirnya suatu Peraturan Perundang-undangan merupakan hasil kerja sama antara Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Presiden adalah karena kerjanya bersama-sama mempunyai kekuatan di bidang legislatif, yakni kekuatan untuk membuat Undang-Undang seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 70 dan Pasal 21 UUD 1945. Selain itu, Presiden bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Presiden berikut perangkat pembantunya akan bertindak sebagai pelaksanaan APBN pada satu pihak dan pihak yang lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan bertindak sebagai pengawas Presiden dalam menjalankan haluan negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)