Didalam negara berkembang seperti Indonesia, perkembangan dunia industry mengalami kemajuan yang sangat pesat, dimana tingkat kebutuhan masyarakat akan alat transportasi semakin hari semakin meningkat. Dengan berkembangnya dunia industri ini khususnya bidang otomotif banyak pihak yang melakukan suatu perjanjian, yang mana perjanjian tersebut sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Oleh karena itu penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pembuatan perjanjian antara satu pihak dengan pihak lainnya, untuk menghindari adanya kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sebaiknya semua perjanjian (bernama atau tidak bernama) ada baiknya diatur didalam undang-undang, sehingga perkembangan daripada perjanjian itu lebih terarah. |