Perjanjian kerja borongan merupakan bagian dan kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, sering dipraktekan secara menyimpang. Adanya penyimpangan-penyimpangan dimaksud, disebabkan adanya peran pihak ke tiga sebagai penentu terlaksananya kesepakatan kerja borongan itu sendiri, sekalipun penentu yang dimaksud peran dan kedudukannya sama sekali tidak diakui di dalam kesepakatan itu. Pada praktek dilapangan, mandor atau kepala tukang sebagai pihak ke tiga yang menjembatani terwujudnya hak dan kewajiban dua pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja borongan selalu ingin mencari keuntungan untuk diri pribadi. Ironisnya, pekerja boronganlah yang paling merasakan dampak negatif peran mandor ini. Sayangnya dampak negatif dari adanya peran mandor dimaksud (baik pengupahan, sampai masalah penyelesaian pekerjaan) kurang mendapat perhatian dan Pemerintah sebagai pihak pembuat Undang-undang. Karenanya masalah ini sampai berlarut-larut. Untuk itu masalah ini diharapkan mendapat perhatian Pemerintah karena menyangkut masalah hidup manusia didalam mencari dan mempertahankan hidupnya, yaitu pekerja borongan. Kiranya perlu dibuatkan suatu perundangan yang khusus mengatur lebih jauh tentang pelaksanaan perjanjian kerja borongan terutama yang membuat pembatasan-pembatasan peran mandor. |