Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Antisipasi Republik Indonesia Terhadap Hak Lintas Damai/Innocent Passage di Perairan Nusantara (Studi Kasus Kapal Pengangkut Plutonium Akatsuki Maru)
Bibliografi
Author:
Harsono, Boedi
(Advisor);
Teha, Devous
Topik:
LAW
;
Hak Lintas Damai (Innocent Passage) Diperairan Nusantara
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1997
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Devous Teha's Undergraduate Theses.pdf
(3.16MB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-817
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Laut merupakan wilayah terluas dibumi ini. Luasnya laut menjadikannya sebagai sarana lewatnya transportasi kapal-kapal niaga maupun bukan niaga. Seiring dengan majunya zaman tersedianya kapal-kapal besar, berkecepatan tinggi dan bertambah canggihnya komunikasi intemasional dan semakin hebatnya pengetahuan manusia membawa konsekwensi dibutuhkannya pengaturan Hukum Laut. Dan yang lebih penting dan itu semua, laut adalah Commond Heritage of Mankind (Warisan bersama Umat Manusia) dan bukan hanya menjadi milik beberapa golongan tertentu, karena didalamnya Laut mempunyai fungsi vital sebagai sumber makanan ,energi dan bahan mentah. Plutonium sebagai salah satu unsur dari golongan transurat, dibuat dari Uranium 238 didalam reaktor Atom, mudah untuk dipisahkan dan menjadi bahan dasar pembuatan Bom Atom. Plutonium merupakan unsur yang tidak dapat dimusnahkan begitu saja kecuali ia habis karena menghasilkan energi, misalnya ledakan Bom Atom maupun digunakan dalam Pembangkit Listrik. Atas dasar pertimbangan tersebut wajarlah apabila sebuah Kapal yang mengangkut 1,7 Ton muatan Plutonium mendapat penolakan kehadirannya untuk melewati perairan tentorial beberapa negara didunia termasuk Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa didalam konvensi Hukum laut Internasional tahun 1982 pasal 23 diatur mengenai bahaya yang dibawa oleh kapal-kapal bertenaga nuklir maupun yang mengangkut nuklir dan diperlukannya suatu dokumen bagi kapal tersebut untuk berlayar dengan membawa muatan nuklir. Juga secara inplisit disampaikan didalam suatu UU No 4/prp/1960 yang dituangkan kedalam PP No 62 tahun 1962 pasal 3, dimana Kapal pengangkut Plutonium Akatsukimaru termasuk kedalam kapal yang tidak damai karena bertentangan dengan keamanan, ketertiban umum dan membawa barang-barang berbahaya (plutonium) kedalam wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan pengamatan penulis, peraturan-peraturan dan Undang-undang yang sudah ada sebenarnya cukup memadai, tetapi yang akan lebih baik untuk diperhatikan adalah bagaimana pelaksanaan kewenangan Hukum Nasional Republik Indonesia dalam hal kewenangan terhadap hak lintas damai (Innocent Passage) Kapal asing yang metalui wilayah perairan negara kepulauan Indonesia apalagi membawa plutonium seperti kapal Akatsukimaru ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)