Dalam rangka usaha menjamin penyeleggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan dipandang perlu menetapkan dasar-dasar penyusunan formasi bagi satuan-satuan organisasi negara. Yang dimaksud dengan satuan-satuan organisasi negara adalah satuan-satuan organisasi pemerintah, satuan-satuan organisasi Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi negara, dan satuan-satuan organisasi badan-badan Peradilan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksanakan dalam mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu-kewaktu, maka jumlah dan mutu pegawai negeri sipil yang diperlukan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah pegawai negeri sipil yang diperlukan, dan sebaliknya dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya pegawai negeri sipil yang diperlukan karena kemajuan teknologi dibidang peralatan. Sejak tahun anggaran 1994/1995 telah ditetapkan kebijaksanaan 'Zero Growth" oleh Menteri pendayagunaan Aparatur Negara sebagai dasar penetapan formasi. dengan kebijaksanaan tersebut, penambahan formasi ditiadakan dan formasi pegawai yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia penggunaannya di pusatkan secara nasional. Sehubungan dengan ditetapkannya kebijaksanaan "Zero Growth" ini, menimbulkan masalah keseimbangan perkiraan beban kerja dan kemampuan pegawai negeri di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi, dimana terjadi ketidakseimbangan antara besarnya beban kerja dilingkungan Departemen Pertambangan dan Energi dengan besarnya sumber daya manusia yang ada. Dan juga ketidakseimbangan antara jenjang dan jumlah pangkat dari sumberdaya yang ada dengan jabatan atau beban kerja yang tersedia. |