Dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan, dalam hal ini antara Dinas Tata Bangunan dan Pemugaran DKI Jakarta dengan perusahaan swasta yaitu PT. Utomo Ladju harus memenuhi ketentuan yang termuat dalam Keppres 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dimana pihak swasta terlebih dahulu mengikuti prakualifikasi untuk calon rekanan. Untuk perjanjian pemborongan pembangunan gedung dinas teknis Jatibaru ini diikuti beberapa rekanan yang kemudian diseleksi lagi untuk menetapkan pemenang pada pelelangan pekerjaan tersebut Setelah ditetapkan dan tidak ada sanggahan dan prrotes maka kepada perusahaan swasta itu pimpinan proyek mengeluarkan surat perintah kerja (SPK). Hanya kepada pihak yang menerima SPK yang dapat melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung dinas teknis Jatibaru perjanjian yang bersifat timbal balik, artinya hak dan kewajiban para pihak secara timbal balik. Dalam menentukan perjanjian pemborongan, penetapannya tidak hanya berdasarkan undang-undang saja, melainkan para pihak juga dapat menentukan berdasarkan kesepakatan, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. |