Internet adalah suatu jaringan global yang memudahkan manusia dalan melakukan komunikasi yang cepat dan murah, serta masih ribuan kegunaan lain yang dapat dimanfaatkan melalui jaringan ini, tetapi disamping sumber daya yang potensial tadi, ia juga merupakan lahan subur untuk menyebarluaskan informasi yang menyesatkan, Undang-undang 3/1989 tentang Telekomunikasi & peraturan-peraturan pelaksanannya sudah dapat melegitimasikan keberadaan internet di negara kita, tetapi undang-undang ini hanya melingkupi jaringan infrastruktur internet, sedangkan mengenai materinya sama sekali tidak tersentuh. Skripsi ini selain ingin membuktikan pentingnya suatu regulasi internet juga ketepatan konpetensi pengaturan internet pada Deparpostel serta pentingnya revisi Undang-undang Telekomunikasi Indoensia agar dapat juga melingkupi jaringan interaktif ini. |