Pokok bahasan dalam skripsi adalah analisis terhadap kelalaian medis (medical negligence) dari segi hukum pidana, Kelalaian medis mengandung suatu pengertian normatif, karena kelalaian medis merupakan suatu kegagalan untuk melakukan sesuatu di bidang medis, yang seharusnya dilakukan olefa seseorang yang berhati-hati secara wajar. Berdasarkan pembedaan macam-macam tindak pidana, kelalaian medis termasuk dalam tindak pidana culpa. Dalam hukum pidana, delik culpa dibedakan menjadi culpa lata (culpa berat) dan culpa levis (culpa ringan). Kelalaian medis dalam analisis hukum pidana merupakan culpa lata. Oleh karena itu, pasal-pasal 359, 360, dan 361 KUHP; serta pasal-pasal 80, 81, 82, dan pasal 84 UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan merupakan dasar untuk menganalisis kelalaian medis dari segi hukum pidana. Di samping itu, masih diperlukan lagi pemahaman tentang asas-asas dalam hukum kedokteran untuk mempertajam analisis tersebut. |