Perkembangan pembangunan yang pesat terutama di sektor ekonomi, terlebih dengan masuknya investasi asing yang membuka kesempatan kerja, yang tentunya akan mengakibatkan masalah baru dibidang ketenagakerjaan pada umumnya dan masalah perburuhan pada khususnya. Perselisihan-Perselisihan yang terjadi antara pengusaha dengan pekerjanya disebabkan karena kurangnya kesadaran baik dari pengusaha maupun dari pekerja sendiri untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan berdasarkan peraturan perburuhan yang berlaku sehingga dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan yang terjadi antara pengusaha dan pekerjanya, antara sekelompok pekerja dengan pengusaha, antara serikat pekerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan sangatlah berperan penting, tempat dimana pekerja dan pengusaha mencari bentuk keadilan, terutama putusan P4P yang merupakan putusan terakhir, dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja bila dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan ditetapkan atau diambil Menteri Tenaga Kerja tidak membatalkan atau menunda pelaksanaannya. Sesuai dengan perkembangan zaman, Undang-Undang No.22 Tahun 1957 sudah patut dihapuskan dan diganti dengan Undang-Undang yang baru karena undang-undang ini lahir pada masa liberalisme yang tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan para pihak, terutama pihak pekerja karena meningkatnya kebutuhan dan berkembangnya pembangunan disektor ekonomi dan jasa. |