Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:07 WIB
Detail
BukuPerjanjian Penerapan Pola bagi Hasil antara PT Jasa Marga dengan PT X dalam Penambahan Lajur Jalan Tol Jagorawi Ruas Taman Mini-Cibubur
Bibliografi
Author: Triana, Andi Novilia ; Darmabrata, Wahyono (Advisor)
Topik: LAW; Perjanjian Bagi Hasil
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1997    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andi Novilia Triana's Undergraduate Theses.pdf (2.92MB; 9 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-779
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini perihal perjanjian bagi hasil memang sudah sangat berkembang dalam bidang hukum di negara kita. Perjanjian bagi hasil dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang disebabkan seseorang bekerja sama dengan orang lain dimana pihak pertama sebagai pemilik dan pihak kedua sebagai pengelola, dan hasil kerjasama ini akan dibagi dua diantara pihak yang berjanji. Adapun perjanjian bagi hasil yang dimaksud di sini ialah perjanjian bagi hasil antara PT. Jasa Marga dengan PT. X dalam penambahan lajur jalan Tol Jagorawi ruas Taman Mini-Cibubur. Tujuan penelitian ini secara khusus ingin menjelaskan pengertian bagi hasil yang mulai digunakan dalam membuat perjanjian, terutama dalam Badan Umum Milik Negara. Sedangkan metoda yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian langsung di lapangan. PT. Jasa Marga sebagai Badan Umum Milik Negara mempunyai hak penguasaan dan wewenang yang diberikan pemerintah untuk penyelenggaraan jalan Tol di Indonesia. Jadi PT. Jasa Marga dalam rangka mengembangkan jalan Tol berhak mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Dengan adanya perjanjian bagi hasil akan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak. Oleh karenanya para pihak tersebut diharuskan untuk melaksanakan prestasi sebaik-baiknya. Masalah yang seringkali timbul dari perjanjian bagi hasil dikarenakan keadaan terpaksa atau force majeure. Dan masalah lain disebabkan kelalaian misalnya PT. X terlambat menyelesaikan pembangunan dari waktu yang ditentukan. Masalah-masalah ini akan berpengaruh terhadap berubahnya biaya yang telah ditentukan, karena lewatnya jangka waktu akan mempengaruhi faktor biaya. Penyelesaian dari masalah ini diusahakan melalui musyawarah diantara para pihak dan apabila tidak dapat juga terselesaikan masalah tersebut dibawa ke Badan Arbitrase Nasional. Pada Badan Arbitrase Nasional keputusan sudah mutlak tidak dapat diganggu gugat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)