Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:17 WIB
Detail
ArtikelTahun Pertama Pengalihan PBB P2: Pemprov DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan.  
Oleh: Setiawandi, Iwan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 3 (2013), page 64-69.
Topik: PBB P2; Pemprov DKI; Perda PBB; Pajak Daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeiring dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU DPRD), pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperoleh perluasan Objek Pajak Daerah sebagai sumber penerimaan tambahan. Salah satunyaialah pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi Pajak Daerah. Tentunya, untuk dapat mengelola sistem pemungutan PBB P2, Pemprov DKI Jakrta harus mempersiapkan segala ketentuan aturan, sarana, dan prasarana guna mengoptimalkan fungsi ekstensifikasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)