Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
SKPKB karena Konfirmasi "Tidak Ada"
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 3 (2013)
,
page 56-59.
Topik:
SKPKB
;
Wajib Pajak
;
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikai sistem informasi perpajakan menjadi hal yang wajib dilakukan Fiskus guna memastikan keabsahan pengkreditan Faktur Pajak MAsukan. Acuan penggunaan langkah ini mendasarkan pada Keputusan Dirjen PAjak Nomor KEP-754-/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informsi Perpajakan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)