Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:27 WIB
Detail
ArtikelSKPKB karena Konfirmasi "Tidak Ada"  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 3 (2013), page 56-59.
Topik: SKPKB; Wajib Pajak; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKonfirmasi Faktur Pajak dengan aplikai sistem informasi perpajakan menjadi hal yang wajib dilakukan Fiskus guna memastikan keabsahan pengkreditan Faktur Pajak MAsukan. Acuan penggunaan langkah ini mendasarkan pada Keputusan Dirjen PAjak Nomor KEP-754-/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informsi Perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)