Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:46 WIB
Detail
ArtikelUpdate PPh Pasal 22 : Apa yang Berubah?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 3 (2013), page 46-53.
Topik: PPh Pasal 22; UU PPh; PPh Withholding; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAturan pajak sangat rentan dengan perubahan, karenya Wajib Pajka harus terus meng-updates dan memahami perubahan tersebut. Di akhir tahun 2012 yang lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan kembali mengubah ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diatur dalam PMK: 224/PMK.011/2012 yang akan berlaku di tahun 2013
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)