Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Update PPh Pasal 22 : Apa yang Berubah?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 3 (2013)
,
page 46-53.
Topik:
PPh Pasal 22
;
UU PPh
;
PPh Withholding
;
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Aturan pajak sangat rentan dengan perubahan, karenya Wajib Pajka harus terus meng-updates dan memahami perubahan tersebut. Di akhir tahun 2012 yang lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan kembali mengubah ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diatur dalam PMK: 224/PMK.011/2012 yang akan berlaku di tahun 2013
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)