Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Merger Control in Singapore and Indonesia: From Comparability to Sustain Ability
Oleh:
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 10 no. 1 (2010)
,
page 22-47.
Topik:
Pengendalian Merger
;
Merger yang Berkesinambungan
;
Persaingan Usaha yang Sehat
Fulltext:
Agustinus Prajaka WB, SH;MH 22-47 (Bernard).pdf
(7.25MB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada tanggal 20 Juli 2010. Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) secara jelas menegaskan bahwa pengaturan tentang penggabungan, peleburan, dan juga penetapan nilai aset serta tata cara pemberitahuan akan diatur dalam peraturan pemerintah, Sementara itu, merger control di Singapura diatur dalam Division 4-Part III Act (Cap. 50B), Pengaturan terkait merger berlaku mulai 1 Juli 2007. Section 54 melarang merger yang mengakibatkan atau yang patut diduga mengurangi persaingan secara substansial dalam suatu pasar barang atau jasa di Singapura, Pada bagian ketiga Undang-undang ini semakin jelas bahwa section 34 dan 37 tidak diterapkan pada perjanjian atau perilaku yang mengakibatkan terjadinya merger, ketika section 54 berlaku. Pembatasan tambahan, yaitu pembatasan yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan merger, juga dikecualikan dari ruang lingkup section 34 dan 37. Tulisan ini akan membahas pentingnya merger control dalam menciptakan merger yang sehat dan berkesinambungan. Pembahasan di mulai dengan perbandingan sistem merger control di Singapura dan Indonesia, hal-hal positif yang dapat dipetik dari kedua sistem tersebut dan diakhiri dengan kesimpulan tentang bagaimana merger control seharusnya dilaksanakan dalam rangka menciptakan merger yang sehat dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)