Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perihal Halangan Menikah
Oleh:
Santoso, Alexander Erwin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Hidup: Mingguan Umat Beriman vol. 66 no. 53 (Dec. 2012)
,
page 27.
Topik:
Konsultasi Keluarga
;
Halangan Menikah
;
Perkawinan Katolik
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
HH11.172
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
H3.4
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan FK
Nomor Panggil:
H06.K
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam Gereja Katolik, halangan nikah karena status tidak bebas memang sangat kuat menjadi halangan setiap perkawinan. Peneguh atau imam tidak boleh meneguhkan perkawinan mereka yang belum dibereskan status bebasnya, karena masih terikat perkawinan sebelumnya. Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) dituliskan "Peneguh perkawinan bertindak tidak licit bila baginya belum da kepastian menurut norma hukum mengenai status bebas calon mempelai, dan sedapat mungkin dengan izin pastor paroki, setiap kali ia meneguhkan perkawinan berdasarkan delegasi umum" (KHK Kan 1114).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)