Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:40 WIB
Detail
ArtikelPerihal Halangan Menikah  
Oleh: Santoso, Alexander Erwin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Hidup: Mingguan Umat Beriman vol. 66 no. 53 (Dec. 2012), page 27.
Topik: Konsultasi Keluarga; Halangan Menikah; Perkawinan Katolik
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: HH11.172
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: H3.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: H06.K
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam Gereja Katolik, halangan nikah karena status tidak bebas memang sangat kuat menjadi halangan setiap perkawinan. Peneguh atau imam tidak boleh meneguhkan perkawinan mereka yang belum dibereskan status bebasnya, karena masih terikat perkawinan sebelumnya. Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) dituliskan "Peneguh perkawinan bertindak tidak licit bila baginya belum da kepastian menurut norma hukum mengenai status bebas calon mempelai, dan sedapat mungkin dengan izin pastor paroki, setiap kali ia meneguhkan perkawinan berdasarkan delegasi umum" (KHK Kan 1114).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)