Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:33 WIB
Detail
ArtikelPrfo. Dr. Gunadi : PTKP sebagai Perwujudan Pajak Personal Subjektif  
Oleh: Gunadi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 1 (2013), page 70- 75.
Topik: Pajak Persoalan Subjektif; PTKP; UU PPh; Tax Reliefs
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 162/PMK.011/2012, pemerintah menaikkan besaran Penghasilan Tak Kena Pajak (PTPK) dari Rp 15.840.000,00 untuk Wajib Pajak yang berstatus Tidak Kain tanpa Tanggungan (TK/0) menjadi rp 24.300.000,00. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan PTKP dengan perkembangan kondisi ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan poko yang semakin meningkat. Namun, apakah berarti peningkatan PTKP tersebut sudah ideal?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)