Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:14 WIB
Detail
ArtikelBagi Dividen untuk Komisaris Asing  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 1 (2013), page 26-28.
Topik: Dividen; Pajak; Komisaris Asing; Subjek Pajak Luar Negeri
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagai komisaris yang menerima imbalan dari perusahaan di Indonesia maka imbalan tersebut dikenakan PPh ssuai dengan ketentuan Article 16.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)