Perselisihan/konflik yang terjadi akan dapat mengganggu terciptanya Hubungan Industrial, sehingga mempengaruhi suasana kerja bagi pekerja dan juga pengusaha selaku majikan. Oleh karena itu untuk menceqah agar tidak terjadi perselisihan/konflik harus adanya kerjasama antara pihak pengusaha selaku majikan, serikat pekerja dan pihak pekerja didalam menjalankan perusahaan. Ini semua ditunjukkan dengan menghayati, memahami dan mentaati isi daripada perjanjian Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang telah disepakati bersama-sama. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Serikat Pekerja yang didirikan di PT.IndoMilk. ini sudah melaksanakan peranannya dalam menangani penyelesaian perselisihan/konflik yang terjadi. Jenis penelitian yang diperqunakan ini bersifat analisa deskriptif dengan cara mengumpulkan data primer melalui wawancara dan penyebaran quesioner serta data sekunder diperoleh melalui dokumen perusahaan (PT.Indomilk). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terbentuknya Serikat Pekerja sangat diperlukan didalam membela, memperjuangkan kepentingan pekerja dan juga sebagai jembatan komunikasi antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja, agar supaya kedua belah pihak saling mengerti dan memahami hak serta kewajibannya masing-masing sehingga perselisihan/konflik yang akan terjadi dapat dicegah. Karena itu dengan dilaksanakannya dengan baik peranan Serikat Pekerja maka akan mempengaruhi terciptanya Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis. Dengan memahami, menghayati dan mengerti dengan baik perjanjian. Kesepakatan Kerja Bersama yang telah dibuat dan disepakati bersama akan dapat mencegah timbulnya perselisihan/konflik didalam perusahaan. Apabila Serikat Pekerja berperan, maka akan membantu kedua belah pihak sebagai pelaku proses produksi, sehinqqa tercipta ketenangan bekerja diantara kedua belah pihak. |