Permasalahan dan kasus pajak (PPh Badan) semakin lama semakin kompleks dan rumit seiring dengan perkembangan perusahaan, oleh karena itu diperlukan manajemen pajak untuk mengestimasi jumlah pajak yang dibayar dan hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghemat pajak serta untuk membatasi godaan-godaan untuk menyeleweng. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen pajak terhadap PPh Badan yang dibandingkan dengan teoritisnya, serta memberikan saran-saran perbaikan apabila ditemukan kelemahan-kelemahan pada pelaksanaan sistem manajemen pajak terhadap PPh Badan pada PT. "X". Metode penelitian. dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, teknik analisis datanya menggunakan analisa deskriptif, yaitu melihat pelaksanaan sistem manajemen pajak terhadap PPh Badan serta mengambil kepustakaan berdasarkan data-data yang dikumpulkan dan dianalisa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan system manajemen pajak terhadap PPh Badan pada PT. "X" ini cukup baik, sehingga dapat membantu pencapaian tujuan perusahaan yang efisien dan efektif serta dapat melakukan persaingan dalam industri asuransi. Kesimpulan, sistem manajemen pajak atas PPh Badan pada PT. "X" ini cukup memadai yaitu dengan penerapan strategi manajemen pajak, PT. "X" dapat memperkecil laba kena pajaknya / menekan jumlah pajaknya dengan cara yang legal dan PT. "X" mempunyai ahli pajak sendiri yang menangani perencanaan dan pengurusan semua pajak perusahaan. Saran, PT. "X" sebaiknya melakukan upaya yang maksimal untuk memahami seluk beluk perpajakan, mengikuti perkembangannya dan perubahan-perubahannya dan pelaksanaan manajemen pajak sebaiknya dilakukan pada saat PKP perusahaan relatif besar. |