Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:45 WIB
Detail
ArtikelLegalitas Akta di Bawah Tangan yang Dibuat oleh Notaris  
Oleh: Flora , Henny Saida
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Media Unika Majalah Ilmiah Unika Santo Thomas Sumatera Utara vol. 25 no. 84 (Apr. 2012), page 217-229.
Topik: Legalitas; Akta di Bawah Tangan; Notaris
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: M62.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelNotaris mempunyai kewenangan untuk melegalisasi akta di bawah tangan yang berarti akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila akta tersebut ditandatangan oleh para pihak dihadapan notaris, sehingga tanggal dibuatnya dokumen atau akta harus sama dengan tanggal legalisasi yang dilakukan oleh notaris. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris adalah kekuatan pembuktian formal, yang mana kepastian akta tersebut benar-benar dilakukan oleh notaris yang menghadap kepadanya dan tanda tangan yang terdapat dalam akta itu benar-benar diakui oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini maka akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris merupakan sebagai alat pembuktian yang diperkenankan menurut hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)