Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Legalitas Akta di Bawah Tangan yang Dibuat oleh Notaris
Oleh:
Flora , Henny Saida
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Media Unika Majalah Ilmiah Unika Santo Thomas Sumatera Utara vol. 25 no. 84 (Apr. 2012)
,
page 217-229.
Topik:
Legalitas
;
Akta di Bawah Tangan
;
Notaris
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
M62.3
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Notaris mempunyai kewenangan untuk melegalisasi akta di bawah tangan yang berarti akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila akta tersebut ditandatangan oleh para pihak dihadapan notaris, sehingga tanggal dibuatnya dokumen atau akta harus sama dengan tanggal legalisasi yang dilakukan oleh notaris. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris adalah kekuatan pembuktian formal, yang mana kepastian akta tersebut benar-benar dilakukan oleh notaris yang menghadap kepadanya dan tanda tangan yang terdapat dalam akta itu benar-benar diakui oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini maka akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris merupakan sebagai alat pembuktian yang diperkenankan menurut hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)