Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:28 WIB
Detail
ArtikelMengenal dan Memahami Pajak Tangguhan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 23 (2012), page 36-42.
Topik: Pajak Tangguhan; Wajib Pajak; Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSecara sederhana, kita bisa menyebutkan bahwa definisi pajak tangguhan adalah pajak yang pengakuannya ditangguhkan. Namun, untuk lebih memahaminya, nampaknya perlu penjabaran lebih lanjut mengenai dasar pengungkapan pajak tangguhan dan asal usul timbulnya pajak tangguhan dalam laporan keuangan perusahaan. Secara akuntansi, pengungkapan pajak tangguhan merupakan ketentuan yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan pembukuan seperti yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.46. Dari sudut perpajakan, sebagai Wajib Pajak, perusahaan dapat memperhitungkan pengaruh dari transaksi saat ini terhadap aspek pajak di masa depan. Konsep pajak tangguhan sendiri masih menjadi satu konsep yang rumit bagi sebagian orang, terutama mereka yang baru terjun mengurus laporan keuangan perusahaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)