Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlunya UU Konsultan Pajak
Oleh:
Fidel
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 23 (2012)
,
page 28-35.
Topik:
Konsultan Pajak
;
Profesi Publik
;
Hak dan Kewajiban Profesi
;
Undang-Undang
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.70
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Jasa konsultan pajak semakin diperlukan seiring dengan semakin besarnya peran penerimaan pajak bagi negara. Untuk menegakkan hak dan kewajiban para konsultan, sudah saatnya pemerintah membuatkan payung hukum bagi profesi konsultan pajak. Profesi lainya seperti advokat, notaris dan akuntan publik telah memiliki Undang-Undang (UU) dalam melaksanakan profesinya, di mana dalam melaksanakan profesinya tersebut para profesi tersebut berlandaskan kode etik dan juga UU yang mengaturnya. Dengan demikian, sudah sepantasnya UU Konsultan Pajak dikeluarkan oleh pemerintah (apakah melalui legislatif dan atau eksekutif).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)