Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:06 WIB
Detail
ArtikelPerlunya UU Konsultan Pajak  
Oleh: Fidel
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 23 (2012), page 28-35.
Topik: Konsultan Pajak; Profesi Publik; Hak dan Kewajiban Profesi; Undang-Undang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJasa konsultan pajak semakin diperlukan seiring dengan semakin besarnya peran penerimaan pajak bagi negara. Untuk menegakkan hak dan kewajiban para konsultan, sudah saatnya pemerintah membuatkan payung hukum bagi profesi konsultan pajak. Profesi lainya seperti advokat, notaris dan akuntan publik telah memiliki Undang-Undang (UU) dalam melaksanakan profesinya, di mana dalam melaksanakan profesinya tersebut para profesi tersebut berlandaskan kode etik dan juga UU yang mengaturnya. Dengan demikian, sudah sepantasnya UU Konsultan Pajak dikeluarkan oleh pemerintah (apakah melalui legislatif dan atau eksekutif).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)