Anda belum login :: 27 Nov 2024 11:55 WIB
Detail
ArtikelPenghitungan PPh Pasal 21 bagi Pensiunan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 23 (2012), page 12-21.
Topik: Pajak Penghasilan; Kewajiban Pajak; Pensiunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSatu jenis pajak yang tidak lepas dari pemenuhan kewajiban pajak bagi pensiunan yang menerima penghasilan uang pensiun adalah pemotongan PPh Pasal 21. Pasalnya, fungsi pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai pelunasan pajak di tahun berjalan, maka setiap pensiunan tetap perlu mengetahui seluk-beluk pemotongan PPh Pasal 21-nya. Hal ini pun demi memahami keterkaitannya dengan penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)