Anda belum login :: 27 Nov 2024 11:59 WIB
Detail
ArtikelPersiapan SPT PPh OP bagi Pensiunan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 23 (2012), page 6-11.
Topik: Pajak Penghasilan; Pensiun; Kewajiban Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenyandang status pensiunan sebagai pegawai bukan berarti pensiun pula dari menunaikan kewajiban pajak. Ya, banyak para pensiunan tidak menyadari kewajiban perpajakan yang masih harus ditunaikan, termasuk kewajiban untuk menyusun pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya. Padahal, kewajiban perpajakan akan tetap ada sepanjang individu tersebut masih terdaftar sebagai Wajib Pajak (baca: memiliki NPWP) dan memperoleh penghasilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)