Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Upaya Perlindungan Lingkungan Pantai/Laut terhadap pencemaran Minyak dari Buangan Balas Tanker
Oleh:
Haris, Abdul
;
Wibisono, MS.
;
Qory, Farid Munawar
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi vol. 43 no. 03 (Dec. 2009)
,
page 210-223.
Topik:
Kapal Tangker Minyak
;
Balas Kotor
;
Reception Facilities
;
Dissolved Air Flotation/ DAF
;
Kualitas Effluen
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
L14.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Air balas (ballast) yang berfungsi sebagai penyeimbang hidrostastik bagi tanker saat tidak memuat minyak, berasal dari air laut yang dipompakan ke dalam storage tanks yang terletak pada bagian lambubng di bawah geladak. Dalam keadaan tertentu tanker boleh melakukan pembuangan balas dan wajib mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Panduan Teknis Prosedur Load on Top sebelum tiba di terminal muat yang salah satu butir klausul menyatakan bahwa residu/oil sludge dari pembersihan tangki harus tetap berada dalam kapal dan boleh dibuang di pelabuhan muat yang memiliki fasilitas penampung buangan balas kotor. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa pencemaran laut karena buangan balas kotor yang tercampur dengan residu/ oil sludge sering dijumpai di perairan Indonesia. Tidak tersedianya atau tidak tercukupinya kapasitas tampung dari fasilitas penerima balas kotor di pelabuhan, mungkin merupakan salah satu penyebab para operator tanker cenderung termotivasi untuk melakukan pembuangan balas kotor yang disengaja ke laut kawasan antarpulau maupun di wilayah ZEE. Beberapa permasalahan yang timbul dibahas dalam tulisan ini termasuk penggunaan angka 50 mil laut yang berpotensi menimbulkan kontroversi tersendiri bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Peranan reception facilities sangat penting dalam rangka mengurangi frekuensi pencemaran minyak di wilayah perairan pantai/laut di Indonesia. Penggunaan instalasi pengolah balas kotor di pelabuhan muat khususnya unit Dissolved Air Floatation mampu menghasilkan mutu air buangan yang lebih baik dibanding Baku Mutu Limbah versi PerMen LH No. 04/2007 (Lampiran V) maupun Baku Mutu Air Laut untuk Pelabuhan versi Kep.Men LH No. 51/2004 (Lampiran I) khususnya untuk beberapa parameter kunci berdasarkan estimasi kriteria basic design.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)