Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:35 WIB
Detail
ArtikelSenjata Liar Penebar Bencana  
Oleh: Alwie, Taufik ; Prihatnala, Sandika ; Manuputty, Cavin R.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 19 no. 07 (Dec. 2012), page 16-19.
Topik: Senjata Liar; Senjata Api; Pasar Gelap
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.113
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenyalahgunaan senjata api di Tanah Air cukup mengkhawatirkan. Sepanjang 2012, tercatat 658 kasus tindak pidana menggunakan senjata api dan bahan peledak. Transaksi senjata di pasar gelap masih marak. Maraknya penyalahgunaan senjata api selama ini mendorong Polri tidak lagi memperpanjang izin, khususnya terhadap senjata api peruntukan bela diri, sejak 2006. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, senjata api berizin yang dipegang masyarakat sipil juga ditarik secara bertahap dan hingga kini telah mendekati 100%. "Statusnya (senjata yang ditarik) dititipkan di Polda masing-masing, di Direktorat Intelkam (Intelijen dan Keamanan)," kata Boy kepada Edmiraldo Siregar dari GATRA.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)