Kesenjangan antara sikap terhadap seksualitas dengan kemudahan akses informasi dari internet seringkali menyebabkan kerancuan informasi dan pemahaman mengenai berita dan kejadian terkait seksualitas, contohnya kasuskasus pedophilia. Pedophilia definisinya adalah minat seksual yang menetap, kuat, dan berulang terhadap anak-anak usia prepubertas (=13 tahun ke bawah) yang muncul dalam bentuk pemikiran, fantasi, dorongan seksual, gairah seksual, atau aktivitas seksual. Seseorang bisa mengalami gangguan pedophilia karena proses belajar, lingkaran kekerasan seksual, gangguan perkembangan saraf, dan/atau pelaku memiliki kecemasan serta ketakutan terhadap aktivitas seksual yang dilakukan dengan pasangan orang dewasa. Tujuan dari treatment gangguan pedophilia adalah mengendalikan dorongan seksual, menyalurkannya dengan cara yang tidak merugikan pihak lain (=anak-anak serta keluarga mereka), dan menyalurkan dorongan seksualnya secara sehat dengan aktivitas-aktivitas yang lebih positif. Di bidang ilmu Psikologi, orang-orang dengan gangguan pedophilia perlu menjalani pemeriksaan psikologis yang komprehensif sebelum ditangani. Berbagai penelitian di Indonesia mengenai pedophlia perlu dilakukan secara lebih obyektif, tanpa bias pribadi maupun penilaian/judgement dari peneliti. Sebagai fenomena yang kompleks dan dapat berdampak pada kualitas hidup anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, pedophilia perlu dilihat sebagai isu serius yang memerlukan kerjasama berbagai profesi. |