Penelitian ini dilakukan dengan maksud membahas mengenai perlindungan hukum dan aksesibilitas hak atas pekerjaan di sektor formal maupun non formal terhadap kelompok Transgender di Indonesia. Adapun tujuan yang ingin dicapai yakni untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana perlindungan hukum atas hak untuk bekerja bagi Transgender apabila ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan dan dikaitkan dengan hukum hak asasi manusia yang berlaku serta untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana akibat hukum larangan untuk bekerja bagi Transgender di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deksriptif analitis yang memberikan gambaran mendalam tentang suatu keadaan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang ditunjang dengan teknik pengolahan data rekonstruksi bahan yakni menyusun kembali bahan-bahan yang sudah ada secara teratur, berurutan, sistematis dan teliti dengan dilengkapi dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta menempatinya secara berurutan sesuai dengan kerangka sistematika bahasan judul rumusan masalah dan lain-lain.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan aksessibilitas hak atas pekerjaan masih tertutup bagi Transgender. Dirujuk dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum yaitu perlindungan dari sikap diskriminasi, begitupun dengan Transgender. Kenyataannya masih ada perlakuan diskriminasi dari masyarakat terhadap Transgender di Indonesia. Akibatnya, Transgender akan kehilangan hak-hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan dan dapat berimbas pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. |