Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:53 WIB
Detail
BukuPENERAPAN PRINSIP NON DISKRIMINASI TERHADAP PEKERJA MANTAN NARAPIDANA PADA PT CAHAYA MAKMUR
Bibliografi
Author: Lesmana, Anastasia Julianti. ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Pekerja Mantan Narapidana; Prinsip Non Diskriminasi; Penelitian Empiris; Hubungan Industrial; Hak bekerja
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext:
Abstract
Pelanggaran terhadap norma-norma mengakibatkan cemoohan, pengucilan, dan hukuman penjara. Banyak orang yang melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berakhir di penjara selama jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau sanksi. Setelah menjalani masa hukuman di penjara, seseorang seringkali sulit untuk kembali masuk dalam kehidupan bermasyarakat, akibat dari berkembangnya stigma dan perlakukan diskriminatif. Maka penelitian ini akan membahas terkait bagaimana penerapan prinsip Non diskriminasi terhadap pekerja mantan narapidana. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris secara studi kasus di PT Cahaya Makmur. Non diskriminasi ini sudah menjadi salah satu asas
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan. Penerapan prinsip non diskriminasi ini juga perlu diterapkan pada lingkungan kerja. Dalam kebijakan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, tidak diatur secara spesifik terkait hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi mantan narapidana, dan hak untuk bekerja tanpa diskriminasi bagi mantan narapidana. Penelitian secara empiris dalam bentuk studi kasus, dilakukan di salah satu pabrik
milik PT Cahaya Makmur membuktikan bahwa dari 9 (sembilan) Pekerja, 6 (enam) diantara melakukan diskriminasi terhadap Pekerja Mantan Narapidana. Hasil Penelitian untuk memperlihatkan upaya penerapan prinsip non diskriminasi terhadap Pekerja Mantan Narapidana agar dapat bekerja di lingkungan yang nyaman dan diperlakukan secara setara. Mantan narapidana sebagai pekerja diharapkan mendapat perlindungan dan kepastian hukum untuk dapat bekerja tanpa ada diskriminasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)