Pelanggaran terhadap norma-norma mengakibatkan cemoohan, pengucilan, dan hukuman penjara. Banyak orang yang melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berakhir di penjara selama jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau sanksi. Setelah menjalani masa hukuman di penjara, seseorang seringkali sulit untuk kembali masuk dalam kehidupan bermasyarakat, akibat dari berkembangnya stigma dan perlakukan diskriminatif. Maka penelitian ini akan membahas terkait bagaimana penerapan prinsip Non diskriminasi terhadap pekerja mantan narapidana. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris secara studi kasus di PT Cahaya Makmur. Non diskriminasi ini sudah menjadi salah satu asas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Penerapan prinsip non diskriminasi ini juga perlu diterapkan pada lingkungan kerja. Dalam kebijakan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, tidak diatur secara spesifik terkait hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi mantan narapidana, dan hak untuk bekerja tanpa diskriminasi bagi mantan narapidana. Penelitian secara empiris dalam bentuk studi kasus, dilakukan di salah satu pabrik milik PT Cahaya Makmur membuktikan bahwa dari 9 (sembilan) Pekerja, 6 (enam) diantara melakukan diskriminasi terhadap Pekerja Mantan Narapidana. Hasil Penelitian untuk memperlihatkan upaya penerapan prinsip non diskriminasi terhadap Pekerja Mantan Narapidana agar dapat bekerja di lingkungan yang nyaman dan diperlakukan secara setara. Mantan narapidana sebagai pekerja diharapkan mendapat perlindungan dan kepastian hukum untuk dapat bekerja tanpa ada diskriminasi. |