Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menuju Sistem Jaminan Sosial Nasional: Pemetakan dan Telaah Kritis Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sebelum UU No. 40 Tahun 2004/SJSN
Oleh:
Suryati, Tati
;
Putri, Asih Eka
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Buletin Penelitian Kesehatan: Bulletin of Health Studies vol. 40 no. 02 (Jun. 2012)
,
page 85-99.
Topik:
social health insurance payment association of health facilities
Fulltext:
B52 v40 n2 2012 p85.pdf
(200.71KB)
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
B52
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan FK
Nomor Panggil:
B18.K
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pasal 24 ayat 1 UU Sistim Jaminan Sosial Nasional/SJSN menyatakan besarnya pem-bayaran ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut. Maka dirasakan perlu untuk memetakan dan menelaah secara kiritis asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebelum diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, sebagai bahan masukan penyusunan kebijakan, peraturan pelaksana, kebijakan umum dan strategi penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan publik sesuai amanat Pasal 19 UU SJSN. Pengumpulan data dilakukan dengan telaah literatur dan dokumen secara luas dan mendalam dan metoda kualitatif. Sampel Unit terkait SJSN dan direktorat yang mewakili fasilitas pelayanan kesehatan di Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat nasional dan regional di Jakarta dan Jawa Tengah, Ahli manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan ahli jaminan kesehatan, Direktorat Kesehatan MABES TNI dan MABES POLRI di Jakarta. Baru sebagian dari asosiasi fasilitas kesehatan yang ada berbadan hukum/diakui Kementerian Hukum dan Ham. Pendirian asosiasi ditetapkan berdasarkan peraturan setingkat surat keputusan yang ditetapkan oleh berbagai jenis pimpinan, pimpinan organisasi dan akta notaris. Kepesertaan multipel, hampir seluruh asosiasi berhimpun di dalam asosiasi lainnya sehingga sebuah rumah sakit berhimpun di berbagai asosiasi yang berbeda. Asosiasi fasilitas kesehatan yang ada belum berperan dalam menetapkan muatan dan besaran kontrak kerja dengan BPJS, sebaliknya fasilitas kesehatan yang berperan secara langsung. Perlu perangkat hukum yang mengatur agar asosiasi yang beranggotakan UPT daerah dan pusat sebagai berbadan hukum agar dapat terikat kontrak dengan BPJS.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)