Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hak pilih Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam pemilihan umum, dengan mempertimbangkan status Polri sebagai lembaga sipil bersenjata yang berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Netralitas Polri dalam pemilu merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi dan sesuai dengan Presisi Polri. Regulasi yang ada saat ini bertujuan untuk menjauhkan polisi dari politik nyata dan memungkinkan mereka melaksanakan tugas penegakan hukum secara independen dan tidak memihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan hukum, studi kasus, dan analisis komparatif. Data diperoleh melalui tinjauan pustaka, dokumen resmi, dan wawancara dengan pakar hukum dan aparat penegak hukum. Temuan menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang ada menciptakan kerangka kerja untuk menjaga netralitas polisi, masih terdapat tantangan dalam penerapannya. Status kepolisian nasional sebagai lembaga sipil bersenjata telah menimbulkan perdebatan mengenai peran dan keterbatasannya dalam proses pemilu. Analisis komparatif dengan beberapa negara lain menunjukkan bahwa meskipun peraturan dan praktik mengenai netralitas polisi berbeda-beda, prinsip dasar netralitas tetap menjadi hal yang penting. Studi ini merekomendasikan beberapa perbaikan terhadap ketentuan hak pilih, termasuk penegasan peran polri dalam pemilu dan mekanisme pemantauan yang lebih efektif. Selain itu, perlu adanya diskusi yang lebih intensif mengenai pentingnya netralitas kepolisian negara guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian negara. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan dan implementasi peraturan yang lebih efektif untuk menjaga netralitas Polri dalam pemilu dan memperkuat konstitusi demokrasi Indonesia |