Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:39 WIB
Detail
BukuKEWENANGAN BPSK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT KLAIM POLIS ASURANSI KENDARAAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 761 K/PDT.SUS-BPSK/2022)
Bibliografi
Author: Arif, Victorio ; Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: Klaim Polis Asuransi; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); Sengketa Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian pada studi kasus ini mengangkat dua hal, yaitu: (1) BPSK dalam memeriksa dan mengadili kasus Emeliana Sitepu dengan PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) dan (2) Status penyelesaian kasus Emeliana Sitepu dengan PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-yuridis dengan metode kepustakaan. Penulis melihat bahwa kasus penyelesaian sengketa antara Emeliana Sitepu, sebagai konsumen dan PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra), sebagai pelaku usaha, pada penolakan klaim polis asuransi kendaraan, yang ingin menunjukkan kasus ini merupakan sengketa konsumen yang harus diperiksa dan diadili di bawah kewenangan BPSK, sehingga bukan sengketa perdata kontraktual yang hanya bisa saja di peradilan umum. Namun, kewenangan BPSK untuk memeriksa dan mengadili kasus sengketa konsumen ini yang telah diputuskan agar bisa berjalan lancar harus diajukan terlebih dahulu permohonan penetapan eksekusi Putusan BPSK ini kepada Pengadilan Negeri di Kota Medan, sebagai tempat konsumen yang dirugikan, sesuai Pasal 57 UUPK untuk mendapatkan kekuatan eksekutorial yang hanya diberikan oleh Pengadilan Negeri tersebut. Penulis juga melihat bahwa dalam penyelesaian kasus sengketa konsumen ini dari PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) yang menolak klaim polis asuransi kendaraan kepada Emeliana Sitepu atas hilangnya mobil Toyota Avanza yang dimiliki oleh konsumen merupakan bentuk penundaan untuk merugikan Emeliana Sitepu secara tidak patut, di mana tindakan ini merupakan itikad buruk yang tidak sesuai dengan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)