Pemerintah berkerjasama dengan badan usaha memperkenalkan skema KPBU untuk mengatasi kebutuhan infrastruktur yang mendesak. Pemerintah melibatkan investor atau badan usaha untuk mengatasi keterbatasan anggaran dana. Pemerintah telah memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada investor, namun dalam pelaksanaannya tetap mengandung risiko-risiko yang berpotensi mengakibatkan kerugian. Penelitian ini membahas masalah-masalah, yaitu: (1) Apakah jaminan dan perlindungan hukum yang diberikan pemerintah (PJPK) kepada Investor jika terjadi kerugian akibat tidak tercapainya target keuntungan telah dipenuhi sesuai dengan aturan yang ada? (2) Apa akibat hukum jika jaminan dan perlindungan hukum yang diberikan pemerintah (PJPK) tidak terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku? (3) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor apabila pemerintah (PJPK) gagal melaksanakan jaminan dan perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, dan apa kendala yang mungkin dihadapi oleh investor dalam pelaksanaannya? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, dimana penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang mendasar analisisnya pada peraturan perundangan yang berlaku dan relevan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dengan peraturan perundang-udangan sebagai bahan utama, serta permasalahan hukum yang menjadi fokus utama dalam penelitian dan bahan hukum sekunder dnegan menggunakan bahan-bahan hukum seperti, jurnal, buku, makalah, dan artikel. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kerangka hukum dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi jaminan dan perlindungan hukum dalam proyek KPBU, dengan harapan dapat memberikan rekomendasi bagi peningkatan sistem hukum dan kebijakan terkait. |