Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia, yang menghadirkan kemudahan bagi konsumen dan peluang bagi pelaku usaha. Namun, perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi e-commerce menjadi isu krusial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia, khususnya dalam model Business to Customer (B2C). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya kesadaran hukum di kalangan konsumen dan pelaku usaha, serta keterbatasan sumber daya dan infrastruktur penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan konsumen, penguatan penegakan hukum, serta pengembangan infrastruktur teknologi informasi untuk menciptakan lingkungan transaksi e-commerce yang lebih aman dan terpercaya. |