Penelitian ini berfokus pada analisis disparitas dalam putusan hakim terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan perspektif perlindungan anak. Penelitian ini membahas tiga putusan yang berbeda, yaitu Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2013/PN.Lbt, Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Kot, dan Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Kot. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis data sekunder yang berasal dari tiga putusan tersebut, penelitian sebelumnya, serta pendapat ahli dari berbagai literatur. Pada analisis terhadap ketiga putusan yang melibatkan kasus kekerasan seksual terhadap anak, dapat disimpulkan bahwa terdapat disparitas dalam penjatuhan pidana oleh hakim pada Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2013/PN.Lbt, Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Kot, dan Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Kot. |