Bagaimana praktik pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan. Perolehan data pada penulisan melalui pencarian data dengan studi kepustakaan, menelaah berbagai peraturan perundang-undangan. Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dilakukan terhadap perkara pidana tertentu yang sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) sebagai perwujudan kewenangan Dominus Litis Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP. Output dari proses pelaksanaan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dalam tahap penuntutan adalah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Form RJ-35. Yang menjadi catatan bahwa dengan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif bukan berarti menghapus kesalahan terdakwa, karena terdakwa memiliki kewajiban untuk melakukan upaya atau tindakan untuk memulikan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan penyelasaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dalam tahap penuntutan, yakni Proses yang panjang dan penyiapan dokumen administrasi yang banyak serta terdapat kekosongan hukum pasca terlaksananya Restorative Justice tersebut, bagaimana teknis dan bentuk pengawasan terhadap pelaku untuk memastikan terlaksananaya kesepakatan dalam Restorative Justice. |