Indonesia merupakan negara yang sangat erat dengan penyalahgunaan narkotika. Sebuah penelitian dari Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa 80% penduduk Indonesia memiliki pengetahuan tentang bahaya narkoba. Namun, hingga saat ini, masih ada sekitar 6 juta penduduk Indonesia yang menggunakan narkoba. Meskipun ada dampak negatif dari narkoba, ganja juga memiliki beberapa manfaat yang dapat digunakan untuk kondisi medis dan penelitian, namun sayangnya ganja termasuk dalam narkotika golongan 1 yang penggunaannya sangat dilarang di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis yuridis terhadap pengujian UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang juga mengatur penggunaan narkotika dalam berbagai bidang, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yang berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan dan sumber pustaka lainnya. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan, karena Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perkara Dwi Pertiwi, Santi Warasyuti, dan Nafiah Murhayanti, S.Md, yang memohon legalisasi penggunaan ganja medis ditolak, karena sampai saat ini belum ada penelitian yang komprehensif mengenai penggunaan ganja medis di Indonesia. Studi ini menyarankan agar pemerintah Indonesia untuk melakukan penelitian lebih dalam mengenai ganja untuk tujuan medis karena sampai hari ini, belum ada penelitian tentang manfaat ganja medis. |