Hukum pidana bersifat mengikat dan memaksa bagi semua orang dan terdapat sanksi tegas bagi yang melanggarnya. Namun dalam penegakkan hukum, aspek kemanusiaan dan keadilan serta prinsip fair trial harus dikedepankan. Prinsip fair trial telah diatur dalam KUHAP dan berbagai instrumen hukum lainnya di Indonesia, tetapi masih menemui berbagai tantangan terkait penerapannya, terutama dalam konteks hukum pidana dan kasus-kasus yang melibatkan pidana mati seperti yang dialami oleh Mary Jane Fiesta Veloso. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder seperti buku, jurnal, undang-undang, dan putusan pengadilan. Penelitian hukum ini dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai penerapan prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana Indonesia, serta penerapan prinsip fair trial dalam perkara Mary Jane Fiesta Veloso. Penelitian ini menggunakan pertanyaan penelitian (1) Bagaimana penerapan prinsip fair trial dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan (2) Apakah proses peradilan pidana dalam perkara Mary Jane Fiesta Veloso memenuhi prinsip fair trial? Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa hak fair trial secara umum telah diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta dengan pengakuan hak tersangka/terdakwa dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman namun upaya untuk meningkatkan pengaturan serta penerapan hak atas fair trial dalam peradilan pidana harus terus diperkuat, khususnya dalam kasus yang melibatkan pidana mati. Dalam konteks perkara Mary Jane, proses peradilan pidana pada perkara Mary Jane tidak memenuhi prinsip fair trial dikarenakan hak-haknya tidak terpenuhi, seperti hak untuk mendapatkan penerjema yang kompeten, Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan peningkatan kualitas penegakan hukum, pengadaan penerjemah yang kompeten, pendampingan hukum yang profesional, perpanjangan waktu untuk pembelaan dan upaya hukum, transparansi dan keadilan dalam proses persidangan, serta diaturnya hak-hak tersangka/terdakwa/terpidana mati secara khusus. |