Penulisan Hukum ini membahas tentang konflik antara masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dengan PT Newmont Nusa Tenggara yang terjadi karena pengambilan lahan tanah yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada masyarakat adat. PT. Newmont Nusa Tenggara, sebuah perusahaan pertambangan tembaga yang mengeksploitasi sumber daya alam di daerah tersebut. Pengambilan lahan ini tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat tetapi juga menghancurkan tradisi dan budaya mereka. Dalam hal ini Masyarakat tidak terima atas pengambilan lahan tanah tersebut dikarenakan setengah dari pengambilan lahan tanah yang di lakukan perusahaan terdapat makam leluhur/tempat yang dianggap masyarakat adat Cek Bocek adalah tempat keramat. Masyarakat adat yang hidup secara asal usul turun temurun di wilayah geografis tertentu, mengatur tata cara hidupnya dengan kelembagaan adat sendiri, dan memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhurnya. Masyarakat adat sendiri melalui sejarah asal usul turun temurun sejak tahun 1512 masa pemerintahan pertama adat, yaitu Kedatuan Dewa Awan Maskuning. Selain itu, tanah masyarakat adat Cek Bocek juga dipertegas melalui peta wilayah adat yang diukur bersama-sama oleh, dan kemudian dibagi sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat adat Cek Bocek sendiri. Oleh Karena itulah muncul pertanyaan yuridis terkait konflik perampasan lahan tanah ini. Yaitu: Bagaimana agar masyarakat adat Cek Bocek dan tanah adatnya yang sudah ada dari zaman dulu dapat di akui oleh pemerintah, Bagaimana pemerintah dan perusahaan dapat memperbaiki komunikasi dan keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan tanah dan sumber daya alam di wilayah adat, untuk menghindari kerusakan lingkungan dan kehilangan nilai budaya, dan Apa mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan adil untuk menangani konflik antara masyarakat adat Cek Bocek dengan perusahaan dan pemerintah, demi memastikan hak masyarakat adat terlindungi. Pada akhirnya Pemerintah telah mengakui tanah masyarakat adat Cek Bocek dan menetapkan tim untuk verifikasi keberadaan mereka di Kabupaten Sumbawa. Dalam dialog antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat, disepakati bahwa masyarakat adat meminta pengakuan resmi atas tanah mereka dan kompensasi dari PT Newmont Nusa Tenggara, dan mediasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menyelesaikan isu tersebut. |