Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:37 WIB
Detail
ArtikelStudi Perkembangan Substansi Kutipan Akta Perkawinan bagi Non Muslim setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas  
Oleh: Subekti, Trusto
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 1 (Jan. 2010), page 15-21.
Topik: Pertumbuhan; Kutipan UU Perkawinan; Non-Muslim
Fulltext: v102010 trusto subekti_dv.pdf (384.95KB)
Isi artikelPasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat sebagai bukti Akta Nikah yang diterbitkan. Dilihat dari aspek sejarahnya, catatan perkawinan masih mencerminkan pergolongan politik warga dengan mendasarkan pada Ordonansi Sipil untuk kelompok Eropa S.1849 No. 25 Ordonansi, Sipil untuk Cina S. No. 1917. 1919 Nomor 130 Jo. 81, Ordonansi Sipil untuk warga kelas Kristen Asli S. No. 19.330. 1936 Nomor 75 Jo. 607. Di Indonesia hukum perkembangan politik telah menyebabkan penduduk tidak lagi mengenali pergolongannya. Sejak tahun 1966, pemerintah telah mengeluarkan instruksi Presidium Kabinet Ampera No 31 /U/IN/12/1966 dan diikuti dengan Keputusan Presiden No 12 Tahun 1983, dan akhirnya Undang-Undang Tentang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan No.37 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaannya. Dalam hal ini, pencatatan perkawinan adalah keadaan perilaku institusional dan keputusan atau mencerminkan kehendak pendirian negara, dan produk dari suatu keputusan atau bentuk lain dari pembentukan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan kutipan. Jika bagian ini Undang-Undang Perkawinan yang dapat dibaca dan diketahui hukum politik dan negara bagian kesiapan kelembagaan dalam melaksanakan misinya. Tulisan ini bertujuan untuk menentukan perkembangan tentang Kutipan UU Perkawinan, terutama berlaku untuk penduduk non-Muslim Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dan hasil yang diperoleh adalah bahwa studi tentang pengembangan substansi UU Perkawinan, khususnya tentang kutipan untuk non-Muslim berhubungan dengan aspek-aspek historis yang menunjukkan adanya variasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)